"Kemudian kita akan jalani proses penyidikan ini untuk penyelesaian berkas perkara, yang kita harapkan secepat mungkin. Kita akan sampaikan berkas ini sampai di kejaksaan, dengan harapan bahwa proses ini bisa berjalan dengan lancar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Sementara, 4 anggota FPI yang dilepas karena masih di bawah umur, lanjut Heru, proses hukumnya tetap berjalan meski tidak berada dalam penahanan. "Tetap kita proses, kan kita ada perlakukan khusus buat anak-anak," ujar Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel pun terancam hukuman penjara selama 8 tahun. "5 sampai 8 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono terpisah.
(idh/vid)











































