Polisi Akan Kebut Pemberkasan Novel Bamukmin Dkk

Polisi Akan Kebut Pemberkasan Novel Bamukmin Dkk

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 15:39 WIB
Polisi Akan Kebut Pemberkasan Novel Bamukmin Dkk
Novel saat masuk ke ruang tahanan (Idham/detikcom)
Jakarta - Setelah Novel Bamukmin ditahan, Polda Metro Jaya akan mempercepat proses berkas perkara kericuhan demo FPI di DPRD dan Balaikota DKI. Sehingga dapat segera diadili di pengadilan.

‎"Kemudian kita akan jalani proses penyidikan ini untuk penyelesaian berkas perkara, yang kita harapkan secepat mungkin. Kita akan sampaikan berkas ini sampai di kejaksaan, dengan harapan bahwa proses ini bisa berjalan dengan lancar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

‎Sementara, 4 anggota FPI yang dilepas karena masih di bawah umur, lanjut Heru, proses hukumnya tetap berjalan meski tidak berada dalam penahanan. "Tetap kita proses, kan kita ada perlakukan khusus buat anak-anak," ujar Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎‎Sebelumnya, Novel sebagai korlap aksi ricuh FPI dijerat tiga pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan secara bersama-sama dan 214 KUHP tentang melawan petugas.

Novel pun terancam hukuman penjara selama 8 tahun. "5 sampai 8 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono terpisah.

(idh/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads