Kasus Wisma Atlet SEA Games, KPK Kembali Periksa Nazaruddin

Kasus Wisma Atlet SEA Games, KPK Kembali Periksa Nazaruddin

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 15:24 WIB
Kasus Wisma Atlet SEA Games, KPK Kembali Periksa Nazaruddin
Jakarta -

‎KPK kembali membuka kasus wisma atlet SEA Games di Palembang dengan menetapkan tersangka baru yakni Rizal Abdullah. Salah satu terpidana dalam kasus ini, Muhammad Nazaruddin kembali didatangkan untuk dimintai keterangan.

"Saya hari ini diperiksa untuk wisma atlet, mungkin nanti akan ditanya siapa saja yang terima duit," kata Nazar di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2014).

Seperti diketahui, dalam kasus ini Nazar merupakan pihak yang sangat banyak tahu. Nazar juga sempat kabur sampai ke Kolombia saat terjerat kasus wisma atlet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus wisma atlet ini, Nazar telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Beberapa nama juga ikut terseret dalam kasus ini, salah satunya Angelina Sondakh.

Lama tak terdengar, KPK kembali membuka kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka baru itu yakni Rizal Abdullah yang tak lain adalah ketua komite wisma atlet Palembang.

(kha/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini