Apa kata pengacara RW, Iwan Pangka soal ini?
"Dari awal keluarga memang sepakat tidak mau berdamai. Kami juga tidak pernah menghalang-halangi, dia yang menghalang-halangi dirinya sendiri," kata Iwan, Kamis (9/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk apa ada tes DNA kalau polisi sudah menetapkan jadi tersangka. Ini pidana, ini kriminal. Polisi sudah menetapkan menjadi tersangka dan pasti ada alasannya, ada bukti kuat," tegasnya.
Bagaimana dengan pengakuan Sitok yang melakukan hubungan badan berkali-kali atas suka sama suka di tempat kost dia?
"Pemaksaan itu bukan hanya fisik saja, ada juga mental. Pemaksaan secara verbal dan mental. Polisi sudah menaikkan status tersangka, silakan mau bicara apa saja," tutup Iwan.
(ndr/mad)