Kedua calo yang ditangkap itu bernama Rio Jambormias (34) dan Ahyadri (45). Mereka ditangkap polisi di Rusun Marunda pada Rabu (8/10) siang.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh tersangka dengan menawarkan hunian dirusun Marunda.
"Mereka ini sudah sangat sering melakukan penipuan dengan menjanjikan mendapatkan hunian di rusun. Dengan syarat menyetor biaya administratif sebesar mulai Rp 350 ribu hingga Rp 6 juta per orang," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Edi Purnawan di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Rio) mengaku kenal dekat dengan Pak Ahok untuk mempermulus aksinya, sudah ada sebanyak 200 warga menjadi korbannya," ucap Edi.
Lanjutnya, tersangka menjanjikan kepada 200 korban akan diberi surat perjanjian penghunian dan dijanjikan mendapat tempat di Blok C3 dan C4. Usai membayar kepada tersangka, korban lantas tak kunjung mendapat kejelasan terkait hunian di Rusun Marunda yang dibeli melalui tersangka.
"Saat korban konfirmasi pada pihak Perumahan Rusunawa, diketahui bahwa blok C3 dan C4 ternyata telah terisi penuh oleh warga Muara Baru yang ditempatkan di rusun setelah menjadi korban banjir," terang Edi.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita 3 buah surat perjanjian yang dipalsukan, 6 kwitansi atas nama Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan (FKMPN).
Alhasil atas ulahnya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kemudian memperoleh ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(tfn/vid)