Ngaku Kenal Ahok, 2 Calo Rusun Marunda Diciduk Polisi

Ngaku Kenal Ahok, 2 Calo Rusun Marunda Diciduk Polisi

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 14:59 WIB
Jakarta - Jajaran Polsek Cilincing meringkus dua calo di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Kedua calo tersebut mengaku kenal dekat dan menjual nama Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kedua calo yang ditangkap itu bernama Rio Jambormias (34) dan Ahyadri (45). Mereka ditangkap polisi di Rusun Marunda pada Rabu (8/10) siang.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh tersangka dengan menawarkan hunian dirusun Marunda.

"Mereka ini sudah sangat sering melakukan penipuan dengan menjanjikan mendapatkan hunian di rusun. Dengan syarat menyetor biaya administratif sebesar mulai Rp 350 ribu hingga Rp 6 juta per orang," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Edi Purnawan di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menjelaskan, para pelaku telah meraup Rp 300 juta dari para korbannya. Untuk membuat calon korban percaya, pelaku bernama Rio menjual nama Ahok.

"Dia (Rio) mengaku kenal dekat dengan Pak Ahok untuk mempermulus aksinya, sudah ada sebanyak 200 warga menjadi korbannya," ucap Edi.

Lanjutnya, tersangka menjanjikan kepada 200 korban akan diberi surat perjanjian penghunian dan dijanjikan mendapat tempat di Blok C3 dan C4. Usai membayar kepada tersangka, korban lantas tak kunjung mendapat kejelasan terkait hunian di Rusun Marunda yang dibeli melalui tersangka.

"Saat korban konfirmasi pada pihak Perumahan Rusunawa, diketahui bahwa blok C3 dan C4 ternyata telah terisi penuh oleh warga Muara Baru yang ditempatkan di rusun setelah menjadi korban banjir," terang Edi.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita 3 buah surat perjanjian yang dipalsukan, 6 kwitansi atas nama Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan (FKMPN).

Alhasil atas ulahnya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kemudian memperoleh ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(tfn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads