"5 sampai 8 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono di kantornya, Kamis (9/10/2014).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, Novel dijerat pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pengrusakan secara bersama-sama dan pasal 214 tentang melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Korlap Front Pembela Islam (FPI), Novel Bamukmin, menyerahkan diri setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penanggung jawab aksi yang berujung ricuh di DPRD DKI itu membantah bahwa dirinya kabur.
"Nggak (kabur), di rumah aja," kata Novel saat digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/10).
Ia juga membantah berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. "Di sini deket, di rumah saya," jawab Novel.
(idh/ndr)











































