Kasus bermula saat Danny menerima telepon dari bosnya, Ojan pada 20 Maret 2014 petang. Dalam perbincanganitu, Ojan meminta Danny mengantarkan pesanan sabu ke Ferry dan disanggupi. Lantas Danny mengorder sabu dari Yono sebanyak 10 gram sabu sebagaimana yang diminta Ferry.
Lantas Danny dan Yono sepakat bertransaksi di gang Bungku, Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Dalam hitungan detik, sabu pun berpindah tangan. Setelah itu, Danny menghubungi Ferry juga barang yang dicari sudah ada di tangannya dan mereka janjian bertemu di sebuah tempat makan di Kramat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa Danny Rusmanto dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," putus majelis PN Jakpus sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/10/2014). Vonis yang diketuai majelis Arief Waluyo dengan anggota Jan Manoppo dan Suko Triyono itu diputuskan pada 3 September 2014.
Beda Danny, beda pula yang dialami Drs Istomo Gatot SH. Saat tiba di bandara Soekarno-Hatta pada 20 November 2013, di tas yang dibawa Gatot ditemukan sabu seberat 3 kg. Rute Istomo yaitu Surabaya-Jakarta-Abu Dhabi-India-Abu Dhabi-Jakarta-Surabaya. Alhasil, pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu pun harus berurusan dengan hukum.
PN Tangerang sempat memvonis 12 tahun penjara sebelum akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) menyunat hukumanya menjadi 12 tahun penjara.
(asp/try)











































