General Manager Finance Accounting PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA) Budi Gunawan menjelaskan adanya proses negoisasi formula harga gas di perusahaannya. Permintaan tinjau ulang harga gas diminta langsung oleh SKK Migas.
Budi mengaku pernah 3 kali mengikuti rapat di SKK Migas mendampingi direksi perusahaannya. Rapat itu digelar pada bulan Mei dan Juni 2013. "Rapat itu permintaan dri SKK Migas kepada KPA utamanya Presdir untuk melakukan peninjauan ulang formula gas," kata Budi bersaksi untuk Presdir Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Selain KPA, rapat membahas peninjauan ulang formula gas juga diikuti Pertamina, Total dan Chevron. " Hasil rapat adalah formula harga gas KPA dilakukan penyesuaian. Harga formula gas baru berlaku sejak 1 Agustus 2013,," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun permohonan yang dirapatkan Kementerian ESDM dan SKK Migas, ditolak karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara.
Marihad kemudian bertemu Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Kepada Rudi, Marihad menjelaskan adanya perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan PT KPA, meski sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang, Kalimantan.
(fdn/mok)










































