Akil Gugat UU Pencucian Uang, Wakil Ketua KPK: Mengada-ada dan Keliru!

Akil Gugat UU Pencucian Uang, Wakil Ketua KPK: Mengada-ada dan Keliru!

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 13:35 WIB
Akil Gugat UU Pencucian Uang, Wakil Ketua KPK: Mengada-ada dan Keliru!
Akil Mochtar (dok.detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mementahkan gugatan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Menurutnya gugatan Akil ke MK sesuatu yang tidak mungkin.

"Dalil pemohon mengada-ada dan keliru. Padahal TPPU wajib mempertimbangkan segala unsur-unsur delik pidana termasuk unsur diduga," ujar BW saat bersaksi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Kesaksian Bambang itu membantah gugatan Akil Mochtar yang menyatakan frasa 'patut diduga' dalam UU TPPU tidak mengikat hukum. Menurutnya, kata 'patut diduga' harus dibutuhkan karena itu diatur dalam UU KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu juga harus diletakkan dalam teori hukum. Majelis hakim dalam memutus mencari unsur-unsur delik yang mengacu pada KUHAP," ujarnya.

BW juga membantah dalil gugatan Akil yang menyatakan KPK tidak bisa melakukan dalil pembuktian terbalik.

Terkait gugatan Akil yang menyatak KPK tidak berwenang menyelediki kasus TPPU juga dibantah Bambang. Menurutnya, bila KPK tidak berwenang, maka putusan Mahkamah Agung (MA) akan membatalkan segala tuntutan KPK dalam kasus TPPU.

"Soal kewenangan sudah ada putusan MA, salah satunya Wa Ode (mantan Anggota DPR dari PAN), LHI (mantan Presiden PKS), Djoko Susilo (bekas Kakorlantas Mabes Polri)," ujarnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads