"Dalil pemohon mengada-ada dan keliru. Padahal TPPU wajib mempertimbangkan segala unsur-unsur delik pidana termasuk unsur diduga," ujar BW saat bersaksi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Kesaksian Bambang itu membantah gugatan Akil Mochtar yang menyatakan frasa 'patut diduga' dalam UU TPPU tidak mengikat hukum. Menurutnya, kata 'patut diduga' harus dibutuhkan karena itu diatur dalam UU KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW juga membantah dalil gugatan Akil yang menyatakan KPK tidak bisa melakukan dalil pembuktian terbalik.
Terkait gugatan Akil yang menyatak KPK tidak berwenang menyelediki kasus TPPU juga dibantah Bambang. Menurutnya, bila KPK tidak berwenang, maka putusan Mahkamah Agung (MA) akan membatalkan segala tuntutan KPK dalam kasus TPPU.
"Soal kewenangan sudah ada putusan MA, salah satunya Wa Ode (mantan Anggota DPR dari PAN), LHI (mantan Presiden PKS), Djoko Susilo (bekas Kakorlantas Mabes Polri)," ujarnya.
(rvk/asp)











































