DPR Sudah Terima Perpu Pilkada, Pembahasan Dimulai di Januari 2015

DPR Sudah Terima Perpu Pilkada, Pembahasan Dimulai di Januari 2015

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 12:55 WIB
DPR Sudah Terima Perpu Pilkada, Pembahasan Dimulai di Januari 2015
Jakarta - Presiden SBY telah menerbitkan Perpu No 1/2014 dan Perpu No 2/2014 untuk menghambat penerapan UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut kedua Perpu tersebut sudah diterima namun pembahasannya baru akan dilakukan tahun depan.

"Iya betul, sudah kami terima dan akan diusulkan ke Badan Legislasi," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

Meski demikian DPR periode 2014-2019 belum memiliki alat kelengkapan seperti komisi dan lainnya. Oleh karena itu pembahasan Perpu tersebut baru akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.

"Kemungkinan Januari 2015 paling cepat. Karena ini kami belum rampungkan alat kelengkapan. Kalau susunan komisi sama seperti sekarang berarti nanti akan dibahas Komisi II," imbuh Fadli.

Hal tersebut juga diamini Ketua DPR Setya Novanto. Perpu sudah dia layangkan ke Badan Legislasi untuk segera dibahas.

(bpn/trq)


Berita Terkait