"Tak bisa dilakukan begitu saja (pembubaran FPI). Kalau mau membubarkan, menurut undang-undang, harus ada permintaan dari Kemenkumham, apalagi yang berbadan hukum," kata Gamawan.
Hal itu ia sampaikan usai membuka Rakornas Pembinaan dan Sosialisasi Pemerintahan Umum Ke-2 Tahun 2014, di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
"Kemudian baru ke pengadilan. Nah, nanti pengadilanlah yang berhak membubarkan. Itu menurut undang-undang keormasan," tambahnya.
Gamawan menjelaskan, saat pembentukan undang-undang ormas, ia pernah mengusulkan undang-undang yang lebih sederhana. Namun, saat itu usulannya ditolak.
"Dulu kan saya pernah usulkan undang-undang yang lebih simple. Tapi kan ditolak semua, malah dibilang represif, ya jadinya seperti sekarang," terangnya.
Menurutnya, pemerintah menyusun UU Ormas berisi tentang kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dinilai melakukan pelanggaran hukum atau tindak kekerasan. Kemudian, undang-undang tersebut direvisi, karena banyak yang menentang.
"Dulu kan dibilang represif, ya jadilah undang-undang yang seperti sekarang. Intinya pembubaran (FPI) menunggu pengadilan yang memutuskan," tegasnya.
(tfn/vid)











































