"Itu bukan kewenangnya polisi, itu kewenangan kemendagri, kita merekomendasi saja," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2014).
Unggung menyatakan, kepolisian sudah dua kali memberikan rekomendasi ke Kemendagri terkait kerusuhan yang dilakukan FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditanya terdaftar atau tidaknya FPI sebagai ormas di Kemendagri mengatakan, FPI terdaftar di Banglinmas Kemendagri.
"FPI yang kita baca di media itu terdaftar di Banglinmas Kemendagri, namun perilakunya yang kerap kali dalam unjuk rasa terjadi anarkisme. Kalau tidak salah sudah dua kali diperingati Mendagri, ini jadi bahan masukan juga yang terakhir ini untuk dievaluasi," kata Rikwanto di kesempatan yang sama.
Selaras dengan Kapolda, Rikwanto juga menyatakan pembubaran FPI merupakan kewenang dari Kemendagri. "Namun semua itu dalam lingkup kewenangan kemendagri," ujarnya.
"Kita dimintakan untuk berikan input, kita berikan ya, bagaimana selama ini FPI dalam berunjuk rasa, sampai kepada hal-hal yang bersifat anarkisme, kita sampaikan," tambahnya.
(idh/vid)











































