Akil Gugat UU Pencucian Uang, Wakil Ketua KPK dan Kepala PPATK Jadi Saksi

Akil Gugat UU Pencucian Uang, Wakil Ketua KPK dan Kepala PPATK Jadi Saksi

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 12:14 WIB
Akil Gugat UU Pencucian Uang, Wakil Ketua KPK dan Kepala PPATK Jadi Saksi
Akil Mochtar (dok.detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW) dan Kepala PPATK Muhamad Yusuf, jadi saksi dalam gugatan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka bersaksi untuk sidang gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

BW dan Yusuf hadir sebagai saksi dari pihak terkait. Mereka tiba di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/10/2014), sekitar pukul 11.30 WIB.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva. Rencananya, kedua orang itu akan memberikan pemaparan tentang UU TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang sendiri berpendapat, materi permohonan Akil Mochtar tidak sesuai legal standingnya. Menurut Bambang, gugatan Akil Mochtar sebaiknya ditolak oleh MK.

Sebelumnya diberitakan, Akil Mochtar mengajukan gugatan UU TPPU pasca dirinya menjadi kasus terdakwa suap di MK. Akil menguji pasal 77, 78, 95 UU TPPU. Menurut Akil, pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads