BW dan Yusuf hadir sebagai saksi dari pihak terkait. Mereka tiba di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/10/2014), sekitar pukul 11.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva. Rencananya, kedua orang itu akan memberikan pemaparan tentang UU TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Akil Mochtar mengajukan gugatan UU TPPU pasca dirinya menjadi kasus terdakwa suap di MK. Akil menguji pasal 77, 78, 95 UU TPPU. Menurut Akil, pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945
(rvk/asp)











































