"Tanggal masuk perkara 1 september 2014 dengan nomor perkara 1580 K/PID.SUS/2014," demikian lansir panitera MA dalam website MA, Kamis (9/10/2014).
Hillary divonis mati pada 2004. Enam tahun setelahnya, majelis Peninjauan Kembali (PK) menganulir vonis mati itu menjadi 12 tahun penjara. Siapa nyana, BNN kembali menciduk Hillary di LP Kembang Kuning, Nusakambangan, pada 17 Agustus 2012 karena mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis Hendrik Pardede dengan anggota Abdul Hamid Pattiradja dan Lief Sofijullah. Hendrik pada 2012 dan 2013 mencalonkan diri sebagai hakim agung. Dirinya nyaris menjadi hakim agung dengan bisa melangkah ke seleksi wawancara terbuka di Komisi Yudisial (KY). Langkah Hendrik terhenti saat KY tidak meloloskan Hendrik ke DPR.
(asp/try)











































