Mafioso Narkoba Hillary Hanya Dihukum 13 Tahun Penjara, Jaksa Kasasi

Mafioso Narkoba Hillary Hanya Dihukum 13 Tahun Penjara, Jaksa Kasasi

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 12:09 WIB
Mafioso Narkoba Hillary Hanya Dihukum 13 Tahun Penjara, Jaksa Kasasi
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara bagi Hillary Chimezie. Hillary merupakan terpidana yang vonis matinya dianulir menjadi 12 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) tapi tetap menjadi mafioso di balik penjara.

"Tanggal masuk perkara 1 september 2014 dengan nomor perkara 1580 K/PID.SUS/2014," demikian lansir panitera MA dalam website MA, Kamis (9/10/2014).

Hillary divonis mati pada 2004. Enam tahun setelahnya, majelis Peninjauan Kembali (PK) menganulir vonis mati itu menjadi 12 tahun penjara. Siapa nyana, BNN kembali menciduk Hillary di LP Kembang Kuning, Nusakambangan, pada 17 Agustus 2012 karena mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kasus kedua ini, jaksa menuntut Hillary untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tapi siapa nyana, majelis PN Tangerang menghukum Hillary selama 13 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 20 Juni 2014 lalu.

Duduk sebagai ketua majelis Hendrik Pardede dengan anggota Abdul Hamid Pattiradja dan Lief Sofijullah. Hendrik pada 2012 dan 2013 mencalonkan diri sebagai hakim agung. Dirinya nyaris menjadi hakim agung dengan bisa melangkah ke seleksi wawancara terbuka di Komisi Yudisial (KY). Langkah Hendrik terhenti saat KY tidak meloloskan Hendrik ke DPR.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads