"Maksudnya untuk surat rekomendasi gas," ujar Deviardi bersaksi untuk Artha Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Uang ini diterima Deviardi dalam empat kali penyerahan oleh Artha Meris ataupun orang suruhannya. "Tolong dititipkan untuk Pak Rudi," ujar Deviardi menirukan perintah Meris saat memberikan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap penerimaan uang dari Meris selalu dilaporkan Deviardi ke Rudi Rubiandini. "Saya laporkan (dijawab) Rudi, tolong dipegang saja, tolong disimpan," tutur Deviardi mengenai laporan penerimaan duit tahap pertama. Uang kemudian disimpan di safe deposit box CIMB Pondok Indah.
Deviardi menerangkan pada pertemuan di Cafe Nanini, Meris juga menitipkan dokumen. Namun dia mengaku tidak mengetahui isi dokumen tersebut.
Meris didakwa memberikan uang total US$ 522,500 kepada Rudi Rubiandini. Tujuannya agar Rudi selaku kepala SKK Migas memberikan rekomendasi/persetujuan guna menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(fdn/vid)










































