Kasus Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Periksa Wakil Dirut Bank Mandiri

Kasus Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Periksa Wakil Dirut Bank Mandiri

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 11:38 WIB
Jakarta - KPK terus melanjutkan proses pemeriksaan saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin. Kali ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri, Riswinandi.

"Ada panggilan atas nama Riswinandi Wadirut PT Bank Mandiri. Yang bersangkutan akan diperiksa untuk TPPU MNZ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2014).

Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik memang membutuhkan banyak informasi dari petinggi Bank Mandiri. Hal ini terkait pengembangan kasus TPPU Nazar yang bermula dari pembelian saham PT Garuda Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa petinggi Bank Mandiri juga sudah diperiksa KPK. Salah satunya adalah Dirut Mandiri Securitas Harry Maryanto Supoyo.

Kasus TPPU ini bermula saat Nazar ditangkap di Kolombia atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Salah satu perusahaan Nazar, PT Duta Graha Indah (DGI) menjadi perusahaan yang menggarap proyek wisma atlet.

Dalam prosesnya diketahui, Nazar telah melakukan pencucian uang dari hasil korupsi yang dilakukan. Salah satu modus pencucian uangnya adalah memborong saham Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.

(kha/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini