"Dakwaan penuntut umum seharusnya tidak dapat diterima karena bukan tindak pidana tapi ruang lingkup perdata," ujar anggota tim penasihat hukum Riefan, Novianto Sumantri membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/10/2014).
Kubu Riefan berdalih, pengadaan dua unit videotron dengan anggaran Kemenkop UKM tahun 2012 sebesar Rp 23,5 miliar. Pengadaan hingga penetapan pemenang lelang yakni PT Imaji Media dengan kontrak tanggal 18 Oktober 2012 disebut urusan administrasi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila terjadi pelanggaran, maka sanksi hukum yang diterapkan, menurut Novianto, menggunakan Pasal 118-Pasal 124 Perpres Nomor 54/2010. Dalam Perpres disebutkan sanksi terkait pelaksanaan pengadaan adalah sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dimasukkan dalam daftar hitam dan dilaporkan secara pidana.
Selain itu BPK dalam hasil auditnya disebut hanya memaparkan adanya kelebihan pembayaran Rp 2,695 miliar ke PT Imaji Media. "Dengan adanya pembayaran kembali hal itu adalah salah satu proses menghindari kerugian negara," sambung dia.
Novianto juga mempertanyakan perbedaan nominal kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya dengan dakwaan Hendra Saputra, office boy PT Rifuel yang ditunjuk Riefan sebagai bos PT Imaji Media. Pada dakwaan Riefan, disebut kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar sedangkan Hendra Saputra didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,782 miliar padahal keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan kembali berubah," sindir Novianto.
Selain itu, kubu Riefan menyinggung kesalahan jaksa menerapkan pasal dalam dakwaan subsidair. "Kesalahan fatal JPU mencantumkan Pasal 3 ayat 1. Di dalam UU 31/1999 Pasal 3 tidak mengurai ayat 1 seperti didakwakan penuntut umum," ujar Novianto.
(fdn/mok)











































