"Nanti vonis sekitar pukul 1 siang," ujar Pengacara W, Hendarsam Marantoko saat dihubungi detikcom, Kamis (9/10/2014).
Hendarsam mengatakan, dalam sidang nanti dirinya berharap kliennya bebas. Hal tersebut berdasarkan tidak adanya bukti-bukti yang memberatkan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, terdakwa W dituntut 3 tahun penjara, sementara J 1 tahun penjara dengan denda masing-masinh Rp 10 juta rupiah dan 6 bulan masa pelatihan kerja.
(spt/ndr)











































