Korupsi APBD, Pemkab Maros Diadukan ke Kejati Sulsel
Selasa, 11 Jan 2005 23:01 WIB
Makassar -
Korupsi lagi, korupsi lagi. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Makassar melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.KMAK yang dimotori oleh sejumlah tokoh LSM di Sulsel datang ke Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa (11/01/200), dengan membawa sejumlah barang bukti. Mereka langsung diterima oleh wakil Kejai Sulsel, Armansyah SH di ruang kerjanya.Barang bukti yang dibawa berupa data-adata atau angka yang tertera dalam APBD yang tidak sesuai dengan penerapan Perda APBD dan ketetapan DPRD setempat. "Angka-angka yang tercantum dalam APBD pokok berbeda dengan APBD Perubahan, Realisasi anggaran dan Laporan Pertanggung Jawaban akhir masa jabatan bupati," ujar aktivis KAMK Bastian.Perubahan APBD yang dilakukan oleh Pemkab Maros, menurut Bastian, mulai dari Perda Nomor 1/2003 tentang APBD Pokok ke Perda Nomor 15/1003 tentang APBD Perubahan 2003. "Padahal itu tidak dibenarkan," tuturnya.Ia memberi contoh, biaya belanja modal. Dalam Perda 1/2003 APBD Pokok, tertera belanja modal sebanyak Rp 26.892.442, namun dalam Perda 15/2003 tentang APBD Perubahan, dana tersebut berubah menjadi Rp 29.097.503. Ditemukan pula pergeseran jumlah anggaran dari Perda Nomor 15/2003 tentang perubahan APBD ke Perda Nomor 2/2004 tentang perhitungan APBD 2003.Selain itu, angka yang tertera dalam pos pendapatan juga berbeda dengan LPJ Bupati. Dalam Perda 2/2004, pos pendapatan APBD 2003 misalnya, dianggarkan sebanyak Rp199.99 miliar, sedangkan dalam LPJ disebutkan Rp213.99 miliar. "Ini kan aneh," ujar Bastian.Wakajati Sulsel Armansyah berjanji akan segera memproses kasus tersebut dengan cara melakukan audit terhadap sejumlah penggunaan dana APBD 2003 Pemkab Maros dengan berkoordinasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(gtp/)










































