Pengaduan Warga Buyat atas LBH Kesehatan akan Dibawa ke Polisi

Pengaduan Warga Buyat atas LBH Kesehatan akan Dibawa ke Polisi

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2005 20:01 WIB
Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tiga warga Buyat oleh pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan akan dibawa Perhimpunan Advokat Indonesia (Pradi) ke polisi. Langkah ini akan ditempuh jika kedua pihak bertahan pada sikapnya masing-masing.Demikian disampaikan Ketua Pradi Otto Hasibuan usai melakukan klarifikasi kasus dugaan pelanggaran kode etik advokat ini terhadap Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus dan pengacara Augus M Pasaribu di kantor Pradi, Jl. HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta.Dalam klarifikasi yang berlangsung dari pukul 18.00 WIB hingga 19.30 WIB itu, Selasa (11/1/2005), Iskandar Sitorus bersikukuh tanda tangan warga Buyat dalam akte perdamaian antara PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dengan LBH Kesehatan asli. Iskandar juga menyatakan siap bertanggungjawab jika kasusnya dilaporkan ke kepolisian.Menurut Hasibuan, jika masing-masing pihak tetap pada pendiriannya maka jalan keluarnya kasus dibawa ke kepolisian. Untuk itu Pradi juga akan mengkonfirmasi ketiga warga Buyat yang tanda tangannya diduga dipalsukan, yakni Juhria Ratubahe, Rasit Rahmat, dan Masna Tirman.Dan jika nantinya pemalsuan tanda tangan itu terbukti, maka pengacara LBH Kesehatan akan dibawa ke Dewan Kehormatan Advokat. "Sanksi yang bisa dikenakan kepada mereka mulai dari teguran dan pemberhentian dari keanggotaan. Secara otomatis akan dicabut izinnya sebagai pengacara," ujar Hasibuan.Yang jadi masalah, menurut Hasibuan, dari seorang tiga orang kuasa hukum yang menandatangani akta perdamaian, yakni Augus M. Pasaribu, belum menjadi anggota Pradi. Yang sudah menjadi anggota Pradi adalah Sabar Nababan dan A. Nazara. Augus sudah mendaftar tapi belum resmi masuk Pradi.Dijelaskan, dari delapan kuasa hukum LBH Kesehatan yang menjadi kuasa hukum warga Buyat, hanya dua orang yang menjadi anggota Pradi. "Kalau mereka anggota kita, kita dapat memprosesnya. Tapi kalau bukan anggota Pradi, ya kita tidak bisa mengambil tindakan apa-apa," kata Hasibuan.Sebagaimana diberitakan warga Buyat mengadukan LBH Kesehatan ke Pradi atas tuduhan telah melanggar kode etik advokat. LBH Kesehatan telah memalsukan tanda tangan warga Buyat dalam akte perdamaian antara PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dengan LBHK.Warga Buyat yang mengadukan LBHK itu yakni Rashit Rahmat (39), Masna Stirman (39) dan Juhria Ratubahe (44). Ketiganya merupakan klien LBH Kesehatan dalam kasus pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara melawan PT NMR. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini