"Kita sudah terima. Tanggal harinya lupa. Saya belum menerima dokumennya. Tapi, baru terima surat masuknya saja. Intinya surat Perpu Pilkada itu sudah disampaikan dalam rapat pimpinan," ujar Taufik saat dihubungi, Rabu (8/10/2014).
Taufik menyebut untuk pembahasan lebih lanjut, maka perpu ini nanti mesti lewat Baleg dan komisi terkait. Pasalnya, kata dia, sebuah perpu harus melewati tahapan yang sesuai di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Wakil Sekjen DPR Ahmad Djuned membenarkan sudah masuknya surat dari Presiden SBY terkait Perpu Pilkada. Dia mengatakan kalau tidak ada hambatan, rencananya perpu ini bakal diumumkan dalam sidang paripurna yang membahas penetapan dan pengesahan fraksi-fraksi DPR RI.
"Oh, sudah. Besok (hari ini) rencananya diumumkan dalam paripurna," sebutnya.
Seperti diketahui, Presiden SBY akhirnya menandatangani dua perpu untuk menanggapi Undang-undang Pilkada yang disetujui DPR. Kedua Perpu itu adalah Perpu No 1/2014 tentang Pilkada dan No 2/2014 tentang Pemerintah Daerah.
(hat/rmd)











































