KPK Periksa Nazaruddin 9 Jam di Kasus Wisma Atlet

KPK Periksa Nazaruddin 9 Jam di Kasus Wisma Atlet

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2014 21:07 WIB
KPK Periksa Nazaruddin 9 Jam di Kasus Wisma Atlet
Jakarta - Kasus wisma atlet dibuka penyidikan baru menyusul ditetapkannya Ketua Komite Pembangunan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Penyidik meminta keterangan dari Nazaruddin hari ini untuk melengkapi berkas Rizal.

Mantan Bendahara Partai Demokrat itu diperiksa KPK selama sekitar 9 jam. Nazar keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014) sekitar pukul 20.30 WIB.

"(Ditanya) Pertama soal uang aliran, pertama niatnya untuk dikasih terkait Hambalang, tapi karena Rosa enggak dapat Hambalang jadi uang itu di-compare ke Wisma Atlet. Nilainya hampir Rp 20 miliar," ujar Nazar usai pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek senilai Rp 20 miliar itu menurut Nazar ada yang dialirkan ke Alex Noerdin dan Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Ada pula untuk anggota DPR seperti Mirwan Amir, Olly Dondokambey, dan Mahyuddin.

"Dimana saja diserahkan itu, sudah dijelaskan secara detail tentang Wisma Atlet. Jadi kalau ke Ibas itu selain ada uang Wisma Atlet ada juga uang 250 ribu dollar, ada juga yang diserahkan ke ruangannya Mas Ibas di DPR, terus ada juga soal proyek SKK Migas, yang PT Saipem itu miliknya Mas Ibas," jelas Nazar.

Nama-nama yang disebutkan Nazar, kecuali Ibas, pernah diperiksa KPK. Mereka membantah terlibat dan menerima uang.

(rna/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads