Ketua PT Riau, Yohanes Ether Binti menemui keluarga korban mutilasi, Rabu (8/10/2014). Dia menjelaskan panjang lebar soal putusan bebas tersebut. Ada upaya hukum atas putusan di PT itu, yakni kasasi. Apalagi jaksa kini akan melakukan kasasi.
Atas penjelasan tersebut, akhirnya keluarga korban mutilasi bisa memahami. Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga korban meninggalkan PT Riau. Sebelumnya, mereka sempat mengamuk menggebrak meja para hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang wajar jika keluarga korban merasa tidak puas atas putusan para hakim. Namun putusan hukum sudah dilaksanakan dan tidak bisa diubah lagi. Saya bisa merasakan apa yang menjadi kekecewaan para keluarga korban," kata Yohanes.
Menurut Yohanes, terdakwa atas nama DP (16) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. PT Riau juga meminta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabat. "Atas putusan itu terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Yohanes.
Berdasarkan salinan putusan No 01/PID.SUS/Anak/2014/PT PBR, terdakwa DP disangkakan pasal 340 KUHP sengaja menghilangkan orang lain. Selanjutnya pasal 55 ayat 1 KUHP orang yang melakukan atau turut serta dalam kasus mutilasi korban atas nama FM (9).
Dakwaan jaksa menyebutkan, DP turut membunuh atau mengetahui pembunuhan tersebut. Hakim di PT Riau menilai terdakwa tidak mengetahui niatan kedua rekannya S dan MD membunuh korban. DP saat itu hanya diajak memancing oleh terdakwa S.
Namun terdakwa S dan MD sudah punya niatan untuk menculik bocah FM. Bocah FM dibunuh S dan MD. DP datang ke lokasi pembunuhan itu setelah semuanya terjadi.
Sehingga pasal yang dijerat jaksa kepada DP tidak terbukti. DP dengan usianya yang masih muda, dianggap traumatik berat mengetahui ada korban manusia dicincang dan dimasukkan ke kantong plastik. Dan sejak kasus itu, DP tidak pernah bertemu dengan kedua terdakwa. Apalagi DP juga diancam akan dibunuh bila menceritakan pada pihak lain. Inilah alasan para hakim PT Riau membebaskan DP dari segala tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara banding ini adalah P Napitupulu (ketua) dan H Yulisman, N Betty Aritonang (anggota).
Kasus mutilasi ini sempat menghebohkan. 7 Bocah menjadi korban pembunuhan secara keji. Kemaluan para korban dipotong untuk tumbal. Malah ada korban dagingnya diperjualbelikan.
Dari empat terdakwa baru DP (16) yang sudah menjalani vonis pada 4 September lalu. Jaksa menuntut DP 9 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Siak malah memvonis lebih berat menjadi 10 tahun.
Atas putusan 10 tahun itu, DP melakukan upaya banding. Pada 22 September 2014, putusan banding di PT Riau memberikan vonis bebas terhadap DP. Atas putusan banding bebas ini, jaksa menyatakan akan kasasi.
(cha/try)