AT yang saat ini hamil 8 bulan adalah remaja di bawah umur yang melaporkan PB XIII dengan tuduhan telah memperkosanya hingga menyebabkan dia hamil. Hari ini, Rabu (8/10/2014) dia diperiksa oleh tim pendidik dari dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sukoharjo.
"Korban diperiksa sekitar satu jam didampingi 2 orang psikolog dan 3 orang dari LPSK. Ada sekitar delapan pertanyan dari penyidik yang harus dijawab korban. Secara keseluruhan korban bisa menjalani pemeriksaan dengan lancar karena didampingi psikolog dan LPSK,” ujar Iwan Pangka, pengacara korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (PB XIII) tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama karena masih berada di Jakarta dalam kondisi sakit. Jika masih tetap mangkir dalam pemanggilan kedua ini maka bisa saja kami melakukan upaya paksa untuk dihadirkan," ujarnya.
Kasus asusila tersebut mendapat perhatian luas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah mendesak polisi untuk bertindak transparan profesional dalam menangani kasus asusila yang diduga dilakukan oleh PB XIII tersebut. Bahkan Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh, mengancam akan menarik kesus tersebut ke pusat jika polisi di daerah tidak segera menyelesaikan secara tuntas kasus tersebut.
(mbr/try)