"Ada yang mengatakan bahwa dalam sistem parlemen di Indonesia, DPR-nya surplus kewenangan, saya mengatakan DPD itu defisit kewenangan, harusnya yang terjadi itu balance of authority," kata Irman di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Pengembangan dari kewenangan yang seimbang itu maka akan terjadi mekanisme saling mengontrol. Irman mencontohkan di beberapa negara maju yang menerapkan sistem demokrasi seperti Indonesia sistem parlemen mestinya dua kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menyebut, karena tak ada kontrol dari lembaga lain DPR sering terjebak dalam sejumlah tindak pelanggaran hukum.
"Karena memang tidak ada kontrol sebagaimana dikatakan kekuatan itu cenderung disalahgunakan, karena kekuasaan yang mutlak tentu risikonya besar," kata pria yang terpilih sebagai pimpinan DPD untuk ketiga kalinya itu.
Melalui amandemen UUD itulah menurut Irman mekanisme hubungan MPR, DPR dengan DPD kembali diatur. Hal lain yang mungkin diamandemen adalah soal otonomi daerah, dan sistem presidensial.
Saat ini menurut Irman, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial namun wajahnya seperti parlementer. Dia mencontohkan adanya hak angket yang dimiliki DPR. Semestinya hak itu hanya ada dalam sistem parlementer. Sistem ini menjadikan presiden yang terpilih secara langsung, dan mendapat dukungan sampai 80 juta masyarakat Indonesia tak bisa melaksanakan pemerintahan secara maksimal.
(erd/try)











































