"Ya pada prinsipnya (mediasi) membahas perjanjian BOT. Tidak menutup kemungkinan kita bicara kerjasama selanjutnya, jadi kita sampaikan sikap kita, kita tidak menghalang-halangi untuk kerjasama kembali," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Gatot Setyowaluyo, Rabu (8/10/2014).
Namun, Gatot menjelaskan apa yang telah tertuang di perjanjian pertama telah habis masanya. "Kalau mau kerja sama tolong itu asetnya ditranfer dulu ke ancol," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapannya serahkan aset terlebih dahulu, baru kita bicara bisnis, selama belum menyerahkan aset tidak ada pembicaraan bisnis. Itu syarat mutlak yang harus dilakukan mereka (Seaworld), mereka kalau tetap pengen kerja sama adalah harus aset diserahkan baru bicara kelanjutan bisnis," tegasnya.
Gatot menuturkan, Seaworld menginginkan untuk melanjutkan bisnisnya. "Tapi tidak bisa begitu saja di perjanjian BOT, tolong dibaca, perjanjian harus dipahami dan menjadi satu kesatuan, pasal per pasal, perjanjian berakhir secara sendirinya dan secara hukum pada tanggal sekian bulan sekian tahun sekian, jadi serahkan aset pada kami. Intinya adalah perjanjian BOT harus dipahami dan dipenuhi," pungkas Gatot.
Sementara itu Presiden Direktur Seaworld, Yongki E. Salim menambahkan usai mediasi pihaknya akan melakukan negosiasi ulang dengan pihak Ancol. Menurutnya, posisi Seaworld dan Ancol sama dalam penyelesaian kasus ini.
"Ya kita akan negosiasi, penempatan dan latar belakang hukumnya harus jelas juga, jadi kan semua orang sudah tahu tanah ini bukan milik Seaworld melainkan milik Ancol," terangnya.
"Kemudian saya tidak melihat Ancol tidak akan melakukan apa yang sudah dipesankan Kapolres Jakarta Utara," sambungnya.
(tfn/ndr)