Prof Dr Sri Edi: Kewenangan OJK Lebih Tinggi dari Bank Indonesia

Prof Dr Sri Edi: Kewenangan OJK Lebih Tinggi dari Bank Indonesia

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2014 17:53 WIB
Prof Dr Sri Edi: Kewenangan OJK Lebih Tinggi dari Bank Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Prof Dr Sri Edi Swasono mengatakan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidaklah efektif karena tumpang kewenanganengannya lebih tinggi dari Bank Indonesia (BI). Menurutnya, kehadiran OJK mengambil lingkup 3 kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Hal itu disampaikan Prof Edi dalam sidang gugatan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan agenda keterangan ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Prof Edi mengkritisi pasal 6 dan 9 U OJK no 21/2011 yang menyatakan OJK berhak melakukan pengaturan, pengawasan dan berhak menetapkan sanksi di seluruh institusi keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sekian kalinya saya merasa perlu mengulang bahwa OJK mengambil tiga lingkup kekuasaan yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif," ujarnya.

Dalam kebijakan OJK menetapkan sanksi, Prof Edi menjelaskan tentang dampak. Dia mengatakan bila OJK menetapkan sanksi dengan mencabut izin usaha lembaga keuangan/perbankan dan menimbulkan dampak ekonomi nasional, lalu siapa yang bertanggung jawab.

"Berdasarkan pasal itu dapat disimpulkan bahwa OJK memiliki kekuasaan yang sangat besar. Mulai dari membuat regulasi, mengawasi, memungut anggaran dan menjatuhkan sanksi. Ruang lingkup OJK ini tidak dimiliki lembaga mana pun termasuk Bank Indonesia," ujarnya.

Dia juga mencontohkan, di negara negara lain keberadaan OJK berada di bawah pemerintah. Sedangkan di Indonesia, OJK tidak berada di bawah pemerintah. Misalnya di Malaysia, OJK dikenal dengan Securities Commision yang anggotanya ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

"Di Belanda disebut The Netherlands Authority for the Financial Markets, kedudukannya di bawah Kementerian Keuangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, para penggugat yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi Bangsa meminta Mahkamah Konstitus (MK) untuk menghapus atau mengganti pasal 1 (1), 5, 6,7 37, 55, 64, 65 UU OJK. Menurutnya pasal-pasal yang berada di UU OJK bertentangan dengan ketentuan pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945.

Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor, keuangan, perbankan.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini