Hal itu disampaikan Prof Edi dalam sidang gugatan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan agenda keterangan ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Prof Edi mengkritisi pasal 6 dan 9 U OJK no 21/2011 yang menyatakan OJK berhak melakukan pengaturan, pengawasan dan berhak menetapkan sanksi di seluruh institusi keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kebijakan OJK menetapkan sanksi, Prof Edi menjelaskan tentang dampak. Dia mengatakan bila OJK menetapkan sanksi dengan mencabut izin usaha lembaga keuangan/perbankan dan menimbulkan dampak ekonomi nasional, lalu siapa yang bertanggung jawab.
"Berdasarkan pasal itu dapat disimpulkan bahwa OJK memiliki kekuasaan yang sangat besar. Mulai dari membuat regulasi, mengawasi, memungut anggaran dan menjatuhkan sanksi. Ruang lingkup OJK ini tidak dimiliki lembaga mana pun termasuk Bank Indonesia," ujarnya.
Dia juga mencontohkan, di negara negara lain keberadaan OJK berada di bawah pemerintah. Sedangkan di Indonesia, OJK tidak berada di bawah pemerintah. Misalnya di Malaysia, OJK dikenal dengan Securities Commision yang anggotanya ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
"Di Belanda disebut The Netherlands Authority for the Financial Markets, kedudukannya di bawah Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, para penggugat yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi Bangsa meminta Mahkamah Konstitus (MK) untuk menghapus atau mengganti pasal 1 (1), 5, 6,7 37, 55, 64, 65 UU OJK. Menurutnya pasal-pasal yang berada di UU OJK bertentangan dengan ketentuan pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945.
Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor, keuangan, perbankan.
(rvk/asp)










































