Kembali Adili Sengketa Pilkada, MA Gelar Rapat Pleno Esok

Kembali Adili Sengketa Pilkada, MA Gelar Rapat Pleno Esok

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2014 17:16 WIB
Kembali Adili Sengketa Pilkada, MA Gelar Rapat Pleno Esok
Jakarta - Berdasarkan Perpu Nomor 1 2014 tentang Pilkada yang baru saja diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MA kembali memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pilkada. MA bersiap dengan beberapa rencana, di antaranya akan membentuk pengadilan khusus dan merekrut hakim khusus.

"Sementara ini nanti pengadilan khusus, seperti Tipikor, Kelautan, dan HAM. Hakimnya pun akan direkrut khusus untuk Pilkada," ujar hakim agung Gayus Lumbuun.

Hal ini disampaikan Gayus kepada wartawan usai diskusi publik di Kantor Komisi Hukum Nasional RI di Jalan Diponegoro 64, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014).

Perekrutan hakim khusus ini dilakukan demi memperoleh kepercayaan masyarakat. Tak hanya itu, penempatan yang tepat harus dilakukan. Gayus menjelaskan, proses pengadilan nantinya tidak terpusat di pengadilan MA di Jakarta. Namun disesuaikan dengan kasus yang terjadi sehingga nantinya pengadilan khusus itu akan dibentuk di tingkat provinsi.

Dengan konsep seperti ini diharapkan pengadilan di daerah dapat lebih menyelesaikan masalah dengan lebih baik. Sebab dinilai akan dapat lebih dekat dengan saksi dan bukti perkara.

"Biasanya untuk wilayah besar seperti Sumatera Utara, Jakarta, Surabaya, dan Makassar," imbuhnya.

Namun, rencana-rencana ini masih harus dibahas kembali di rapat pleno yang akan dilaksanakan pada Kamis (9/10) di Bandung. Rapat pleno ini akan dihadiri oleh seluruh hakim agung dan hakim daerah. Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UI ini mengatakan bahwa lemahnya penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah hingga saat ini.

"Hukum gagal, dampaknya masyarakat tidak percaya," ujar Gayus.

(sip/asp)


Berita Terkait