Sopir dan Istri Akil Mochtar Dicegah KPK Terkait Kasus Pilkada Palembang

Sopir dan Istri Akil Mochtar Dicegah KPK Terkait Kasus Pilkada Palembang

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2014 16:34 WIB
Sopir dan Istri Akil Mochtar Dicegah KPK Terkait Kasus Pilkada Palembang
Walikota Palembang Romi Herton
Jakarta - KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton (RH) dan istrinya Masyitoh (M) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Palembang yang menyangkut Akil Mochtar. Masih terkait kasus ini, KPK melakukan pencegahan terhadap istri dan sopir Akil.

"Penyidik telah mengirimkan surat pencegahan, atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).

Permintaan cegah telah dikirim ke Dirjen Imigrasi sejak 7 Oktober 2014. Pencegahan hingga 6 bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait penanganan perkara dugaan korupsi dalam kaitan sengketa Pilkada di Palembang, dengan tersangka RH dan M," jelas Johan.

RH dan M diduga melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Serta dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor mengenai penyampaian kesaksian palsu.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads