"Penyidik telah mengirimkan surat pencegahan, atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Permintaan cegah telah dikirim ke Dirjen Imigrasi sejak 7 Oktober 2014. Pencegahan hingga 6 bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RH dan M diduga melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Serta dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor mengenai penyampaian kesaksian palsu.
(rna/fjp)











































