Kasus Korupsi Haji di Kemenag, KPK Cegah 1 Pihak Swasta

Kasus Korupsi Haji di Kemenag, KPK Cegah 1 Pihak Swasta

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2014 16:32 WIB
Jakarta - KPK kembali melakukan pencegahan terhadap seorang swasta bernama Saleh Sahalim Badegel. Pencegahan Saleh terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

"Terkait penyidikan dugaan TPK dalam penyelenggaraan haji, penyidik telah mengirimkan surat cegah ke Dirjen Imigrasi atas nama Saleh Sahalim Badegel," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).

Saleh dicegah untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar saat penyidik memerlukan keterangan Saleh yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads