Mayang Prasetyo, WNI yang menjadi korban mutilasi di Brisbane memiliki paspor dari Bali. Dari data yang tercatat, dia masih bernama Febri Andriansyah. Informasi tersebut kini sudah dikirim ke otoritas Australia.
"Kami sudah kirimkan data yang kami punya ke KBRI di sana (Brisbane)," kata Kasi Informasi Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi, Saroha Manulang, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/10/2014).
Menurut Saroha, penerbitan paspor Mayang dilakukan tahun 2011. Saat itu, namanya masih tertulis Febri Andriansyah. Statusnya tak bekerja. Dengan demikian, penerbitan paspor wanita transgender itu ialah paspor wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayang memiliki paspor bernomor W 383811. Dalam KTPNYA itu, Mayang bernama asli, Febri Ardiansyah, berjenis kelami Laki-laki, kelahiran 13 Februari 1987. Atau berumur 27 tahun. Dia juga bukan penduduk asli Bali, melainkan dari kota Bandar Lampung.
"Kami juga sudah dimintai keterangan oleh pihak perwakilan KBRI di Brisbane," ungkapnya.
(mad/mad)