"Saya tertipu," kata Istomo di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta membela diri pada Kamis, 5 Desember 2013 silam.
Istomo berdalih dirinya mengenal Ibrahim sebagai penyandang dana yayasan. Mereka berdua berkenalan lewat situs jejaring dunia sosial facebook dan berlanjut saling kirim email. Dari perkenalan itu, warga asal Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu pun menyodorkan sumbangan dana yatim piatu dan disanggupi Ibrahim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun alibi Istomo mentah semua. Saat aparat meminta Istomo menunjukkan proposal bantuan yayasan, ia tidak dapat menunjukkan. Selain itu, rute perjalanan juga cukup mencurigakan yaitu: Surabaya-Jakarta-Abu Dhabi-India-Abu Dhabi-Jakarta.
Atas perbuatannya, Istomo harus mendekam di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 11 Agustus 2014, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Lamanya hukuman ini 5 tahun lebih lama dari tuntutan jaksa.
Atas hal itu, Istomo pun mengajukan banding dan dikabulkan. Di tingkat banding inilah hukuman Istomo disunat.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," putus majelis dengan ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Lief Sofijullag dan Firzal Aryzi sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/10/2014).
(asp/nrl)











































