Pelaku Divonis Bebas, Keluarga Bocah Korban Mutilasi Mengamuk di PT Riau

Pelaku Divonis Bebas, Keluarga Bocah Korban Mutilasi Mengamuk di PT Riau

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2014 15:05 WIB
Keluarga korban mutilasi di PT Riau (Foto: Chaidir AT/detikcom)
Pekanbaru - Masih ingat kasus mutilasi 7 bocah di Riau? Nah kini puluhan keluarga korban mengamuk di Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Meja hakim digebrak.

Puluhan warga ini berasal dari Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Mereka mendatangi PT Riau, Rabu (8/10/2014) di Pekanbaru karena melihat satu pelaku mutilasi inisial DP (17) berkeliaran di kampung mereka.

Kondisi itu yang tidak bisa diterima warga. Mereka yang datang ini berasal dari keluarga Nias yang ingin mempertanyakan mengapa pelaku pembunuhan bisa divonis bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga yang datang sejak pukul 11.00 hingga pukul 13.00 WIB kurang mendapat perhatian para hakim di PT Riau. Mereka ingin mempertanyakan, apa alasan PT Riau membebaskan terpidana DP.

Kehadiran warga ini hanya diterima Humas PT Riau yang ruangannya berada di lantai dua. Tapi warga tak puas atas jawaban humas tersebut. Warga emosi lantas menggebrak meja humas.

"Kami tidak terima atas pembebasan ini. Anak kami dibunuh dan dicincang kenapa pelakunya dibebaskan," teriak warga di ruangan tersebut.

Warga terus mendesak agar mereka bisa dipertemukan dengan Ketua PT Riau. Karena menganggap bahwa Ketua PT Riau paling bertanggung jawab atas vonis bebas tersebut.

Warga sempat diminta tenang. Pihak staf di PT Riau mengajak warga untuk pindah ke ruangan Aula. Namun di ruangan ini lagi-lagi warga emosi dan menggebrak meja yang ada di sana. Mereka tetap minta Ketua PT Riau dihadirkan.

Humas PT Riau, Tani Ginting menyampaikan terus mencoba menenangkan warga yang emosional. Tani Ginting menyebutkan, bahwa Ketua PT Riau lagi keluar makan.

Walau sudah dikasih keterangan, hingga kini warga masih bertahan di PT Riau. Mereka tidak terima atas putusan PT Riau yang justru membebaskan pelaku pembunuhan mutilasi tersebut.

Kasus mutilasi ini sempat menghebohkan secara nasional. Dimana 7 bocah menjadi korban pembunuhan secara keji. Kemaluan para korban dipotong untuk tumbal. Malah ada korban dagingnya diperjual belikan.

Dari empat terdakwa baru inisial DP (17) yang sudah menjalani vonis pada September lalu. Jaksa menuntut DP 9 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Siak malah memvonis lebih berat menjadi 10 tahun.

Atas putusan itu, DP melakukan upaya banding. Belakangan, pada 22 September 2014, putusan banding di PT Riau memberikan vonis bebas terhadap DP. Vonis bebas inilah yang tidak bisa diterima para keluarga korban.

(cha/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads