"Ada pasal untuk orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan, pelaku tindak pidana. Kalau memang nyata-nyata dia tahu dan ikut melindungi ya bisa kena pasal pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu (8/10/2014).
Sebelumnya, polisi menegaskan akan melakukan upaya pencarian Novel Bamukmin sampai dapat kendati dari pihak FPI belum membantu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan tidak mau menduga-duga soal pihak FPI yang tahu keberadaan Novel. Pihaknya akan terus mencari penanggung jawab aksi yang berujung kerusuhan tersebut.
"Saya nggak mau menduga, di mana pun ada kita cari," ujarnya.
Menurut Rikwanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan pentolan FPI, Habib Riziq. Bagaimana hasilnya? "Sudah, kan sudah (koordinasi). Silakan aja yang bermasalah hukum diproses," tuturnya.
(idh/ndr)











































