Dua korban pelecehan seksual Jakarta International School (JIS) akhirnya keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mendapat mengawalan yang ketat, kedua bocah tersebut langsung diamankan dari pengunjung sidang lainnya.
Pantauan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (8/10/2014) kedua korban keluar dari ruang sidangโ utama Prof H Oemar Seno Adji sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya langsung diamankan ke lantai dua PN Jaksel, tepatnya ke ruang rapat pengadilan.
Wajah korban pertama tampak ditutupi kain hitam dan digendong oleh salah satu anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara korban kedua digendong oleh sang ayah. Keduanya masih memakai kostum superhero lengkap, untuk menyamarkan identitas mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak setuju anak dijadikan saksi di sidang. Cukup dengan pendekatan psikologi. Dan saksi ahli bisa menjelaskan," ujar Kak Seto kepada wartawan sebelum persidangan.
โ"Menurut saya justru akan memperlama proses treatment psikologis yang akan dilakukan. Dia (korban) masih usia dini, rawan dengan pelanggaran hak anak. Sudah jadi korban, lalu dia juga menjadi saksi dan diingatkan lagi kejadiannya. Padahal saat ini korban sedang mencoba untuk melupakan semua," jelasnya.
Sidang sendiri saat ini sedang diskors selama beberapa waktu untuk istirahat.
(rni/sip)











































