Massa yang terdiri petani, buruh dan masyarakat sipil datang ke Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (8/10/2014), sekitar pukul 12.00 WIB. Kehadiran mereka membuat lalu-lintas di depan Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat jadi tersendat.
Para demonstran meminta MK membatalkan pasal 2 dan 3 Pilkada No 22/2014 karena memangkas demokrasi. Meski UU Pilkada saat ini sudah tidak berlaku karena ada Perpu dari Presiden SBY, mereka tetap ngotot membatalkan gugatan Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, para demonstran mengenakan atribut serba merah. Mereka juga membawa spanduk dan poster yang menolak UU Pilkada via DPRD.
(rvk/nal)











































