300 Orang Demonstrasi Gugat UU Pilkada Tak Langsung ke MK, Lalin Macet

300 Orang Demonstrasi Gugat UU Pilkada Tak Langsung ke MK, Lalin Macet

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2014 12:38 WIB
300 Orang Demonstrasi Gugat UU Pilkada Tak Langsung ke MK, Lalin Macet
Jakarta - Sekitar 300-an orang yang menamakan dirinya Laskar Dewa Ruci menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada No 22/2014 yang menyatakan pilkada tidak langsung.

Massa yang terdiri petani, buruh dan masyarakat sipil datang ke Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (8/10/2014), sekitar pukul 12.00 WIB. Kehadiran mereka membuat lalu-lintas di depan Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat jadi tersendat.

Para demonstran meminta MK membatalkan pasal 2 dan 3 Pilkada No 22/2014 karena memangkas demokrasi. Meski UU Pilkada saat ini sudah tidak berlaku karena ada Perpu dari Presiden SBY, mereka tetap ngotot membatalkan gugatan Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak percaya Perpu itu akan bertahan lama. Karena kami yakin proses Perpu di DPR akan diganjal," ujar koordinator bidang hukum LSM Dewa Ruci, Ridwan Darmawan, di Gedung MK.

Dalam aksinya, para demonstran mengenakan atribut serba merah. Mereka juga membawa spanduk dan poster yang menolak UU Pilkada via DPRD.

(rvk/nal)


Berita Terkait