Kasus yang menimpa mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang itu bermula saat dirinya mengirim email pada periode 23 April hingga September 2010 lalu ke banyak pihak. Salah satu isi email tersebut berisi curhat tentang rekan kerjanya yang maniak seks dan tukang kibul. Email ini membuat orang yang digunjing merasa tidak nyaman dan mempolisikan hal tersebut.
Pada 17 Juli 2012, Ira dihukum pidana percobaan selama 10 bulan. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi perbuaatannya maka langsung masuk penjara selama 5 bulan. Ira diputuskan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hukuman itu, baik jaksa dan dr Ira pun sama-sama kasasi tapi kandas.
"Menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa," putus majelis hakim kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu (8/10/2014).
Perkara bernomor 667 K/PID.SUS/2014 itu diketok pada Selasa (7/10) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
(asp/try)