DPRD Bali-Kejati Batal Bahas Penetapan Tersangka Korupsi

DPRD Bali-Kejati Batal Bahas Penetapan Tersangka Korupsi

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2005 18:07 WIB
Denpasar - Keingingan DPRD Bali bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali untuk mendengar dasar hukum penetapan 20 orang mantan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota se-Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan APBD Provinsi Bali batal terlaksana. "Pertemuan siang hari ini kita nyatakan batal," kata Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Ketut Adi Putra pada jumpa pers di DPRD Bali, Jalan Dr Kusuma Atmadja, Denpasar, Bali, Selasa (11/1/2005). Pertemuan tersebut rencananya digelar Selasa ini. Dijadwalkan DPRD Bali juga mengundang para Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Provinsi Bali. Mereka adalah Kajati Bali Barman Zahir, Kapolda Bali Irjen Pol Made Mangku Pastika, Gubernur Bali Dewa Made Beratha, Komandan Korem 163 Wirasatya Kolonel Putu Bhuwana. Adi Putra mengatakan, para Muspida tersebut tidak hadir karena sedang melaksanakan tugasnya masing-masing. "Beliau tidak hadir karena sudah membuat program jauh hari dan undangan kita sangat mendadak," kata Adi Putra.Adi Putra membantah jika pertemuan tersebut sebagai bentuk intervensi DPRD Bali terhadap Kejati Bali. "DPRD Bali tidak akan mencampuri kewenangan Kejati Bali dalam kasus tersebut. Kita tidak merasa lembaga ini digunakan sebagai alat untuk menekan kejaksaan," tegasnya.Sekadar diketahui, Kejati Bali telah menetapkan 20 orang mantan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan APBD senilai Rp 148,9 Miliyar. Beberapa tersangka saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.Sebelumnya, Kajati Bali Barman Zahir menyatakan menolak memenuhi keinginan DPRD Bali untuk menjelaskan kasus tersebut. DPRD Bali pun meralat surat panggilan menjadi surat undangan agar Barman bersedia memenuhi keinginannya. (nrl/)


Berita Terkait