Meski Tersangka, Tinul Belum Ditahan
Selasa, 11 Jan 2005 18:03 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan Novia Herdiana alias Tinul untuk ditahan walaupun statusnya sebagai tersangka.Tinul dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam kasus penembakan pelayan bar Fluid Club Hotel Hilton Yohanes B Haerudy Natong alias Rudy oleh Adiguna Sutowo. Tinul dikenakan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara."Masih ada keterangan-keterangan dia yang lebih penting dari keterangan palsu yang masih kita kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (11/1/2005).Dituturkan dia, Tinul sudah diperiksa secara maraton sejak kemarin. Kesaksian-kesaksiannya terus mengalami perkembangan."Dari keterangan-keterangan tersebut akan kita cross check. Bahkan kalau perlu akan kita konfrontir," ujar Tjiptono.Hingga kini, lanjut dia, Adiguna masih belum mengakui kalau dirinya melakukan penembakan terhadap Rudy yang terjadi pada malam pergantian tahun 2005 itu."Tinul masih dimintai keterangan di Polda. Selama pemeriksaan, Tinul mengaku mengidap asma. Mengenai berkas penyidikan, akan diusahakan untuk selesai dalam minggu ini," janji Tjiptono.
(sss/)











































