Foto Novel disebar lewat media sosial, termasuk twitter, sejak pagi ini, Rabu (8/10/2014). Wajah Novel yang memakai baju putih dan sorban putih ditampilkan.
Selain itu, polisi juga menulis 'Habib Novel Bamukmin Front Pembela Islam (FPI) Korlap Demo Anarkis dan SARA Delik pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, pasal 160 dan pasal 406 juncto 55. Ancaman penjara di atas 5 tahun'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencarian polisi ini direspons oleh para pengguna twitter. Banyak yang meretweet informasi tersebut dan menyebarkannya. Namun hingga kini, Novel belum tertangkap.
Sementara itu, di akun facebooknya, Novel sudah tidak lama melakukan update. Terakhir kali dia memposting foto saat ceramah tahun 2012. Di facebook, dia menulis bekerja di PT Multi Laras dan di FPI menjabat sebagai sekretaris FPI DPD DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, sebelumnya mengatakan, Polsek-polsek akan menyebarkan gambar ini ke masyarakat. Polisi mengimbau kepada seluruh pihak yang mengetahui keberadaan Habib NV untuk melaporkan ke polisi.
"Barang siapa yang mengetahui keberadaannya, melaporkan untuk kita tindaklanjuti ke penangkapanβ," ujarnya.
(mad/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini