Pemvonis mati pemilik pabrik sabu terbesar ketiga di Indonesia, Zaid Umar Bob Said dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel). Sayangnya, orang yang divonis mati yaitu Benny Sudrajat tidak kunjung dieksekusi mati bahkan mengendalikan pabrik sabu dari balik penjara.
Berdasarkan rapat pimpinan tim promosi (rapim TPM) dan mutasi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (8/10/2014) Zaid dipromosikan dari Ketua PT Maluku Utara menjadi Ketua PT Bangka Belitung. Rapim ini digelar pada 2 Oktober lalu.
Zaid menjadi Ketua PT Maluku Utara mulai Desember 2013. Sebelumnya, Zaid menjadi Wakil Ketua PT Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digerebek pada pertengahan 13 November 2005, didapati pabrik di atas lahan seluas 4 ribu meter persegi itu berkapasitas produksi 100 kilogram per minggu dan memiliki omzet Rp 100 miliar setiap minggu. Saat digerebek, pabrik sedang memproduksi ekstasi yang akan dikirim ke Hong Kong.
"Benny Sudrajat, Komisaris PT Sumaco Jaya Abadi dan Budi Sucipto sebagai direktur dalam perusahaan tersebut, dengan sengaja membuat pabrik psikotropika yang jelas-jelas dilarang pemerintah, sehingga dijatuhi hukuman mati," kata Zaid dalam putusannya pada 2006 silam.
Setelah divonis mati, Benny lalu dijebloskan ke LP Nusakambangan. Gara-gara tidak kunjung ditembak mati oleh jaksa, Benny kembali membangun kerajaan bisnisnya. Lewat komunikasi HP, pria yang mempunyai nama lain Oey Soey Pin itu menggerakan kaki tangannya membuat pabrik sabu di Pamulang dan Cianjur.
Syukurlah, aksi ini tercium BNN dan dicocoklah Benny dari dalam sel dan Benny pun kembali duduk di kursi pesakitan.
Karena sudah divonis mati, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Benny dengan hukuman 'nihil' pada 18 Agustus 2011. Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada 22 September 2011 dan dikuatkan di tingkat banding pada 21 Desember 2011. Tak habis asa, Benny lalu mengajukan kasasi. Namun MA berdiri tegar dan bergeming.
(asp/kha)











































