Tarif Parkir Akan Naik 200%

Tarif Parkir Akan Naik 200%

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2005 17:40 WIB
Jakarta - Pemda DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir sebesar 200 persen. Kenaikan tersebut akan dilakukan tahun ini juga.Hal ini terungkap dalam revisi Perda No.3 Tahun 1999 tentang Restribusi bahwa perparkiran akan dinaikkan sebesar 200 persen.Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tidak membantah adanya rencana kenaikan tersebut. "Itu masih wacana, tapi kalau alasannya memang mengena, mengapa tidak," ujarnya usai melantik Dewan Transportasi Kota di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (11/1/2005).Menurut Sutiyoso, kenaikan tarif parkir ini masih wajar jika diterapkan di daerah yang padat lalu lintas (sibuk). Namun, dia menegaskan, Pemda tidak akan menaikkan tarif parkir bila pelayanan terhadap perparkiran tiak lebih baik dari sebelumnya, karena selalu ada indikasi kebocoran-kebocoran. "Kalau konsekuensinya naik, pelayanan harus lebih baik," ujarnya.Sedangkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta Deden Supriadi menyatakan, kenaikkan tarif parkir tersebut untuk mengejar target pendapatan pemda dari perparkiran yang selama ini dinilai terlalu kecil."Target itu sudah pasti, tahun kemarin parkir mempunyai keuntungan Rp 9 miliar-Rp 10 miliar," katanya.Sementara itu di tempat yang sama, Ketua YLKI Indah Suksmaningsih yang baru dilantik menjadi anggota Dewan Transportasi Kota menyatakan, setuju dengan kenaikan tarif parkir tersebut.Namun, menurutnya, kenaikan itu harus diikuti dengan transparansi pihak pengelola, dan kenaikan tersebut harus diimbangi dengan keuntungan bagi transportasi masal.Pendapat berbeda diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna yang menyatakan tidak setuju dengan kenaikkan tarif parkir sebesar 200 persen tersebut. "Wah, ini tidak wajar. Kenaikannya terlalu tinggi," tandas Ade.Menurut Ade, usulan kenaikkan tarif parkir tersebut saat ini sudah sampai ke meja dewan, dan sekarang pihaknya sedang membahas masalah ini. (umi/)


Berita Terkait