Hakim Selingkuh Kembali Terendus, Perpanjang Daftar Amoral 'Wakil Tuhan'

Hakim Selingkuh Kembali Terendus, Perpanjang Daftar Amoral 'Wakil Tuhan'

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2014 08:36 WIB
Hakim Selingkuh Kembali Terendus, Perpanjang Daftar Amoral Wakil Tuhan
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Lagi-lagi tindakan tindakan bermartabat 'wakil Tuhan' kembali terendus. Kali ini kisah seorang hakim di Sumatera yang berselingkuh dengan seorang karyawan swasta. Kisah cinta terlarang itu menghasilkan bayi dalam kandungan si perempuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (8/10/2014), ternyata perempuan itu juga punya kekasih lelaki lain. Jadilah cinta segi tiga di antara mereka. Namun fakta kandungan tidak bisa dipungkiri. Sang hakim pun membela diri dengan mempertanyakan apakah kandungan itu apakah anaknya atau anak dari lelaki satunya.

Meski mengelak, hakim tersebut tetap direkomendasikan untuk dipecat oleh Komisi Yudisial (KY). Kini bola panas berpindah ke Mahkamah Agung (MA) apakah akan menyetujui digelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, pejabat resmi KY menutup rapat-rapat kasus ini. Komisioner yang biasanya welcome ke media massa enggan menanggapi hal tersebut dan menjawab diplomatis.

"Yang diplenokan banyak berkas. Saya tidak ingat satu per satu," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom pagi ini.

Hal ini menambah daftar kasus rumah tangga yang mencoreng korps Cakra. Sebelumnya KY juga merekomendasikan hukuman skorsing 2 tahun bagi mantu dan anak mantan hakim agung. Rekomendasi ini masih mandek di MA.

Pada 18 September lalu, MKH juga memecat hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Johan Erwin karena terbukti berselingkuh selama 10 tahun. Usai persidangan, Johan yang juga dosen itu tak mau berkomentar sedikit pun terkait putusan MKH kali ini kepada media. Ia bahkan terus menutupi wajahnya dengan tangan.

Sebelumnya, MKH juga menggelar sidang terhadap hakim Puji Rahayu yang berselingkuh dengan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto. Di kasus itu, Puji dan Jumanto akhirnya dipecat pada Maret 2014 lalu.

Publik juga masih teringat dengan ulah hakim Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi yang berselingkuh dengan hakim Pengadilan Negeri Tebo, Elsadela. Mirisnya, mereka bahkan sempat bercinta di dalam ruang sidang, tempat di mana keadilan ditegakkan. Keduanya lalu dipecat.

Catatan buruknya moral hakim tidak hanya sampai di situ. Masyarakat juga masih terngiang dengan perilaku hakim Vica Natalia yang berselingkuh dengan hakim Agung Wicaksono. Di kasus itu, Vica dipecat dan hakim Agung diskorsing selama 2 tahun.

(asp/kha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini