Ini Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Pimpinan MPR

Berebut Ketua MPR

Ini Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Pimpinan MPR

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 23:33 WIB
Ini Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Pimpinan MPR
Jakarta - Pemilihan pimpinan MPR ditempuh melalui mekanisme voting. Ini tata cara pemungutan suara tersebut.

Tata cara pemungutan suara diatur dalam pasal 23 Peraturan Tata Tertib MPR. Pemilihan suara ini akan digelar tertutup dengan menggunakan bilik suara. Ada aturan tambahan, yaitu anggota MPR dilarang memfoto surat suaranya menggunakan kamera.

Berikut tata cara pemungutan suara pemilihan pimpinan MPR yang diumumkan Sekjen MPR di ruang paripurna Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2014):

Pasal 23

(1) Pemilihan paket calon Pimpinan MPR apabila terdapat lebih dari 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR terdiri atas 3 (tiga) langkah, sebagai berikut:
a. pemungutan suara;
b. penghitungan suara; dan
c. penetapan hasil penghitungan suara.

(2) Langkah-langkah pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a. Pemanggilan nama Anggota MPR secara berurutan berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan
Kelompok DPD;
b. anggota MPR yang disebutkan namanya menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara;
c. anggota MPR yang telah memiliki kartu suara melakukan pemilihan di bilik suara yang telah disiapkan oleh petugas; dan
d. setelah menggunakan hak suaranya, anggota MPR memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara dan kembali ke tempat duduk semula.

(3) Langkah penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
a. petugas menghitung kartu bukti hadir dan kartu suara di hadapan para saksi;
b. jika kartu bukti hadir dan kartu suara telah sesuai jumlahnya, selanjutnya petugas menyebutkan pilihan dari tiap kartu suara di hadapan para saksi;
c. petugas mencatat perolehan suara dalam lembar hasil pemungutan suara; dan
d. lembar hasil pemungutan suara ditandatangani para saksi di akhir penghitungan suara.

(4) Langkah penetapan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut:
a. petugas menyampaikan lembar hasil pemungutan suara yang telah ditandatangani para saksi kepada pimpinan sidang; dan
b. pimpinan sidang mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara.

(5) Para saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 1 (satu) Anggota MPR perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD.

(6) Bentuk kartu suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR.

(trq/erd)


Berita Terkait