Bos Paparons Pizza Pelaku Promisory Note Bodong Bank Lippo

Bos Paparons Pizza Pelaku Promisory Note Bodong Bank Lippo

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2005 17:25 WIB
Jakarta - Herry Robert, bos Paparons Pizza dituduh telah melakukan penipuan karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan penggandaan promisory note Bank Lippo cabang Kebumen Jawa Tengah.Untuk itu Herry yang memiliki franchise Paparons Pizza di Bandung, Bali, dan jalan Gajah Mada Plasa Jakarta itu dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.Sedangkan mantan Kepala Cabang Bank Lippo Kebumen Anastasia yang melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri hingga kini belum ditahan karena masih dicari keterlibatannya. Padahal Anastasia mengaku dirinyalah yang melakukan penjualan promisory note bodong.Demikian disampaikan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaeruddin di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2005)."Tersangka (Herry) diduga terkait dengan laporan yang sedang ditangani penyidik dari Kepala Cabang Bank Lippo Kebumen. Setelah diperiksa pelapornya (Anastasia) dan diminta dokumen-dokumen terkait, kami masih menyelidiki apa betul ada pidananya dan siapa pelakunya. Kemudian kita mendapat bukti awal, yaitu HR telah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP dengan modus tipu daya dan bujukan," jelasnya.Hingga kini Andi mengaku tidak mengetahui siapa di antara kedua orang itu yang menjadi otak pelaku. Karena walaupun Anastasia yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri, tidak tertutup kemungkinan kalau dia terlibat dalam penjualan promisory note bodong itu."Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam karena dokumen promisory note bodong itu berawal dalam orang dalam tersebut," katanya.Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung menyatakan, pembobolan dengan menggunakan promisory note merupakan modus baru dalam kejahatan perbankan.Otak pelaku promisory note bodong Bank Lippo adalah Anastasia dan Herry. Hingga kini Anastasia tidak ditahan karena polisi sedang menginventarisir nasabah dan jumlah kerugian yang diperkirakan lebih dari Rp 30 miliar. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads