Usai Diperiksa KPK, Anggito Abimanyu Pulang Naik Motor

Usai Diperiksa KPK, Anggito Abimanyu Pulang Naik Motor

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 19:53 WIB
Jakarta - Hanya tiga jam mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu diperiksa penyidik KPK. Usai pemeriksaan, Anggito meninggalkan KPK dengan menumpang sebuah motor.

Anggito yang keluar sekitar pukul 18.45 WIB, mengaku hanya mendapat dua pertanyaan dari penyidik. Ia hanya mengkonfirmasi beberapa dokumen yang sudah disampaikan sebelumnya ke penyidik.

"Tadi lama karena makan siang, salat, diskusi," kata Anggito di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggito tidak menjelaskan dokumen-dokumen yang dimaksud. Namun diduga dokumen itu berupa bukti-bukti pendukung KPK dalam mengusut kasus korupsi penyelenggaraan haji.

Pertanyaan penyidik KPK, lanjut Anggito, masih sekitaran kuota serta pelayanan haji. Namun Anggito menolak menjelaskan detil materi pertanyaan tadi.

"Masih seputar petugas, kouta dan pelayanan haji," kata Anggito yang memakai jaket hitam sambil menenteng helm full face.

Sejurus kemudian dia melangkah menuju parkiran motor. Helm yang sebelumnya ditenteng itu pun langsung dikenakannya. Dia lantas naik motor yang sudah menunggunya melesat menembus kemacetan lalu lintas.

KPK pernah melakukan penggeledahan di ruangan Ditjen Haji Kemenag. Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap dua ponsel milik Anggito. Tak lama kemudian, Anggito menyatakan mundur dari posisinya sebagai Dirjen Kemenag.

KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013 ini. Ketum PPP ini dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.

Untuk praktek mark up penyelenggaran haji, terjadi di sejumlah sektor antara lain pemondokan, katering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag, keluarga dan pihak-pihak lain untuk menunaikan ibadah haji.
β€Ž

(mok/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads