Meski terjadi beberapa kali skorsing, Ketua DPP Hanura Saleh Husein optimis kesepakatan tetap bisa dicapai malam ini juga.
"Skors lagi sampai jam 20.00 WIB. Sebentar lagi (keputusannya tercapai)," ujarnya kepada wartawan di depan Ruang KK5 Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan usulan kami bahwa dalam tatib itu usulan krusial. Tentu usulan dari kami akan kami rundingkan setelah skors ini kami cabut. Kalau kita sepakat ada hal-hal yang bertentangan Pasal 15 UU MD3 dan Pasal 21 Tatib MPR," jelasnya.
Lalu bagaimana jika kesepakatan ini tak kunjung tercapai? Apalagi pelantikan presiden terpilih tinggal menghitung hari.
"Ada usulan jubir NasDem kalau nanti nggak ada kesepakatan nanti bisa pimpinan sementara yang melantik presiden terpilih," pungkas Azis.
Sebagaimana diketahui, Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menelurkan 6 arahan hari ini. Dari poin-poin tersebut, salah satunya ingin mengubah Tatib MPR pasal 21 ayat 1 dan surat edaran dari Sekjen MPR tentang bakal calon pimponan MPR. Di mana pihaknya merasa tatib dan UU MD3 harus dibicarakan ulang.
(aws/kha)











































