Kejagung Diminta Periksa Mantan Bupati Kutai

Kejagung Diminta Periksa Mantan Bupati Kutai

- detikNews
Senin, 10 Jan 2005 20:48 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung diminta untuk segera memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Syaukani HR. Mantan bupati Kutai itu dinilai cukup bukti dalam dugaan melakukan korupsi selama menjabat.Hal itu disampaikan LSM Infight di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/1/2005). Mereka juga menyerahkan data-data dan bukti dugaan korupsi mantan bupati Kutai itu kepada Kejagung.Pada kesempatan itu, Koordinator Infight, Dedy Rohman, mengatakan bahwa mereka menyerahkan sejumlah bukti dan data korupsi mantan bupati Kutai Kartanegara yang harus segera diusut oleh Kejaksaan Agung.Bukti dan data itu antara lain penggelembungan dana pembangunan Pulau Wisata Kumala, dana pembangunan Lapangan Golf, dana pembangunan sarana perkereta-apian, serta pelaksanaan proyek yang tidak melalui mekanisme yang berlaku sehingga terjadi pembengkakan nilai yang sangat tinggi dari standar.Bupati tersebut juga diduga meninggalkan utang kepada pengusaha senilai sekitar Rp 4 triliun. Mereka menuntut pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi serta penyelewengan dana anggaran Pemda.Selain itu, mereka menuntut mengusut serta menangkap Syaukani karena sudah cukup bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan selama menjabat sebagai bupati serta mengadilinya agar tidak terjadi preseden buruk terhadap kepala daerah lainnya karena tidak ada tindakan tegas secara hukum.Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RJ Soehandojo mengatakan bahwa dalam UU anti-korupsi yang baru, peran masyarakat diatur dalam pemberantasan korupsi. Hal itu, katanya, merupakan sesuatu yang baik arena masyarakat melakukan kontrol. Ia menekankan lembaga kontrol juga harus proporsional dan profesional. Dia berharap Infight mendukung pemberantasan korupsi.Sebelumnya, puluhan anggota dan simpatisan massa Infight melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung. Mereka membawa poster-poster dan membacakan dua buah puisi serta melakukan orasi. Mereka juga telah menyampaikan laporan yang sama kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riana Harjapamekas. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads