โBarusan konferensi pers FPI. Mereka (punya) izin di Kemendagri sampai 2019. Mereka enggak perlu punya izin di Kesbangpol DKI,โ kata Dodi saat dihubungi wartawan, Selasa (7/10/2014).
Dodi menyatakan pihaknya harus menunggu ada laporan untuk bisa mengevaluasi izin dan memberikan sanksi bagi FPI. Namun hingga saat ini, lanjutnya, belum ada laporan yang menjadi dasar bagi Kementerian untuk melakukan evaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu mengenai usaha untuk bubarkan FPI, seperti yang disampaikan Wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurut Dodi tak mudah dilakukan. Pasalnya, sesuai UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, ada beberapa langkah yang harus dipenuhi untuk bisa membubarkan suatu ormas.
โUntuk bubarin enggak bisa langsung, ada langkah-langkahnya yakni harus lewat teguran 3 kali ke MA. Mereka harus punya 3 teguran baru bisa dibawa ke MA untuk bisa dibubarin. Sekarang FPI sudah ada 2 teguran. Pertama dulu pas di Kemendagri dan kasus di Monas. Itu sudah lama banget,โ tutupnya.
(ros/kha)











































