Dituntut 2 Tahun, Nenek 75 Tahun Ini Pasrah ke Majelis Hakim

Dituntut 2 Tahun, Nenek 75 Tahun Ini Pasrah ke Majelis Hakim

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 16:08 WIB
Dituntut 2 Tahun, Nenek 75 Tahun Ini Pasrah ke Majelis Hakim
Jakarta - Nenek Noes Soediono menyampaikan pembelaanya dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Nenek Noes yang berusia 75 tahun itu harus bolak-balik Solo-Jakarta demi menjalankan sidangnya. Dalam pledoinya Nenek Noes mempasrahkan kasusnya tersebut kepada majelis hakim.
β€Ž
"Kami selaku penasihat hukum memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," kata kuasa hukum Noes Soediono, Rusdianto dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (7/10/2014).

Nenek Noes sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan 2 tahun penjara.β€Ž Atas tuntutan itu dia tidak terima, Noes pun mengajukan pledoi karena melihat banyak kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.

"JPU dengan anggapan dan asumsinya yang sangat spekulatif dan tanpa alasan yang logis telah berani memastikan bahwa Terdakwa dengan sengaja memalsukan tandatangannya sendiri," papar Rusdianto.

Kasus bermula saat suaminya Noes meninggal dunia pada 2000-an. Setelah itu muncul orang yang mengaku telah membeli sebidang tanah Nenek Noes di jantung kota Solo pada 2006. Sengketa pun bergulir ke meja hijau. Hasilnya Nenek Noes menang di pengadilan negeri hingga tingkat kasasi yaitu akta jual beli tanah tersebut tidak sah dan tanah itu masih milik Nenek Noes.

Ternyata putusan kasasi belum titik. Nenek Noes lalu dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus perdata itu dan dilaporkan ke Mabes Polri. Babak baru pun dimulai yaitu Noes harus menjalani proses peradilan pidana yang berlarut-larut. Nenek Noes dikenakan tahanan kota di kasus itu.

(rvk/asp)


Berita Terkait