β
"Kami selaku penasihat hukum memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," kata kuasa hukum Noes Soediono, Rusdianto dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (7/10/2014).
Nenek Noes sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan 2 tahun penjara.β Atas tuntutan itu dia tidak terima, Noes pun mengajukan pledoi karena melihat banyak kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.
"JPU dengan anggapan dan asumsinya yang sangat spekulatif dan tanpa alasan yang logis telah berani memastikan bahwa Terdakwa dengan sengaja memalsukan tandatangannya sendiri," papar Rusdianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata putusan kasasi belum titik. Nenek Noes lalu dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus perdata itu dan dilaporkan ke Mabes Polri. Babak baru pun dimulai yaitu Noes harus menjalani proses peradilan pidana yang berlarut-larut. Nenek Noes dikenakan tahanan kota di kasus itu.
(rvk/asp)










































