"Jangan hanya karena kita ketemu orang yang tidak suka, kemudian kita mau merubah keputusan. Itu cara bernegara yang tidak baik," kata Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Sadono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Ical memberi arahan agar voting dilakukan untuk menentukan mengubah Tatib Pemilihan Pimpinan MPR. KMP ingin mengubah pasal 21 ayat 1 Peraturan Tatib MPR soal keterlibatan DPD di posisi pimpinan MPR. Jika Tatib ini tak berhasil diubah, ada rencana lain, KMP akan meminta nama lain selain Oesman Sapta Odang, anta Ahmad Muqowam atau AM Fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, DPD tak melarang apabila berlaku atau tidaknya Tatib itu divotingkan. "Silakan kalau mau voting," kata Bambang.
(dnu/trq)